Analisis Jabatan Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri

ANALISIS JABATAN

WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUBUNGAN INDUSTRI

 
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Taruna Bhakti Depok.
Bertanggung jawab kepada :
Kepala Sekolah
Berhubungan dengan :

  1. Seluruh posisi Waka dan UMM
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Seluruh Tenaga Pendidik
  4. Tata Usaha
  5. Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)

 
Prasyarat :

  1. Pendidikan minimal S1.
  2. Usia setinggi-tingginya 50 tahun.
  3. Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
  4. Memahami filosofi, konsep dasar, program, dan strategi pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan dalam pembangunan nasional.
  5. Memahami Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000.
  6. Memahami Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).

 
Tugas :

  1. Menyusun Program Kerja sesuai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu.
  2. Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen.
  3. Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
  4. Melaksanakan Program Kerja.
  5. Memonitor dan Mengevaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan).
  6. Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan).
  7. Mengkordinir pelaksanaan uji kompetensi.
  8. Melaporkan dan mengkoordinasikan hasil Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri dalam Rapat Dinas Tim Manajemen.
  9. Mewakili dan atau melaksanakan tugas Kepala Sekolah sesuai bidang Hubungan Kerjasama Industri.
  10. Mengkoordinir penelusuran tamatan.
  11. Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
  12. Menyusun dan mengatur kegiatan yang bersifat kehumasan.

 
Wewenang :

  1. Mewajibkan setiap ketua program keahlian untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  2. Mengkoordinir proses analisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/dan atau Program Studi Keahlian terkait.
  3. Membuat Dokumen Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Hubungan Kerjasama Industri bersama-sama dengan Waka dan Ketua Program Keahlian.
  4. Menyusun uraian tugas dan wewenang tim Hubungan Kerjasama Industri agar mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
  5. Memanfaatkan berbagai sumberdaya, jaringan lintas sektoral untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dalam pengembangan kerjasama industri.
  6. Penyelenggaraan penelusuran dan pemasaran tamatan sesuai dengan tuntutan pasar kerja, standar kerja dan standar kompetensi.
  7. Meningkatkan potensi tamatan sesuai dengan Sekolah Bertaraf Internasional.
  8. Merekomendasikan DU/DI yang akan dipilih sebagai institusi pasangan.