UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN 2025

Dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus mengembangkan berbagai kebijakan untuk memastikan bahwa siswa SMK memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan dunia kerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan.

UKK merupakan bagian dari sistem evaluasi pendidikan vokasi yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kompetensi siswa di akhir masa pembelajaran. Dengan adanya UKK, lulusan SMK diharapkan memiliki keterampilan yang terstandarisasi, sehingga dapat lebih mudah terserap di dunia industri, berwirausaha, atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Beberapa alasan utama pelaksanaan UKK tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Revitalisasi Pendidikan Vokasi

Pemerintah telah mencanangkan revitalisasi pendidikan vokasi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022. Salah satu fokus utama dalam revitalisasi ini adalah meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan SMK melalui penyelenggaraan UKK yang sesuai dengan kebutuhan industri dan standar kerja nasional maupun internasional.

  1. Penjaminan Mutu Pendidikan di SMK

UKK berfungsi sebagai alat penjaminan mutu pendidikan di SMK, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kompetensi yang diajarkan di sekolah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, lulusan SMK tidak hanya memiliki ijazah akademik, tetapi juga sertifikat kompetensi yang menjadi bukti keterampilan mereka dalam bidang tertentu.

  1. Menyesuaikan dengan Kebutuhan Dunia Kerja

Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, dunia industri terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, UKK 2025 diselenggarakan dengan mempertimbangkan standar kompetensi terkini yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Hal ini bertujuan agar lulusan SMK memiliki keterampilan yang relevan dan siap bersaing di dunia industri maupun sebagai wirausahawan.

  1. Meningkatkan Daya Saing Lulusan SMK

Sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui UKK dapat meningkatkan daya saing lulusan SMK dalam mendapatkan pekerjaan. Selain itu, UKK juga menjadi sarana untuk menilai kesiapan siswa dalam menghadapi tantangan di dunia kerja, baik sebagai tenaga kerja terampil, profesional, maupun wirausaha.

  1. Mendukung Sertifikasi Kompetensi bagi Siswa SMK

UKK juga berfungsi sebagai sarana untuk memberikan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK. Sertifikasi ini dapat berupa sertifikat yang diterbitkan oleh sekolah, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), atau mitra industri yang bekerja sama dengan SMK. Dengan adanya sertifikasi ini, lulusan memiliki bukti konkret bahwa mereka telah menguasai keterampilan sesuai dengan bidang keahlian yang dipelajari.

Berdasarkan latar belakang tersebut, pelaksanaan UKK tahun 2025 menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa lulusan SMK memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan industri dan dunia kerja. Oleh karena itu, UKK perlu dilaksanakan secara sistematis dan terarah agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi siswa, sekolah, dan dunia industri.

Penguji eksternal UKK adalah pihak dari luar sekolah yang bertugas menilai kompetensi peserta didik saat pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Mereka berasal dari industri yang memiliki kewenangan untuk menguji dan memberikan sertifikasi kompetensi.

No Nama Perusahaan
1 Eka Samsul Ma’arif, ST., MT. PT. Performa Bisnis Utama
2 R. Joko Sarjanoko AoC HDSE, ST, MSi PT. Aneka Sistim Informasi
3 Wahyu Hidayat, S.Kom.,M.M.S.I.
4 Kholil, S.Tr. PT. Teknologi Sada Indonesia
5 Fatwah Rizky Andika, S.Kom
6 Ario Rubbik Arsy Production
7 Ade Cahyadi Infection Studio
8 Abdullah Zakiy
9 Kristanto Anggoro MD Animation