Analisis Jabatan Wali Kelas

ANALISIS JABATAN

WALI KELAS

Wali Kelas diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Taruna Bhakti Depok.
Bertanggung Jawab Kepada :

  • Kepala Sekolah
  • Kepala Program Keahlian

Berhubungan dengan :

  1. Seluruh posisi Wakasek dan UMM
  2. Ketua Program Studi Keahlian
  3. Seluruh Tenaga Pendidik
  4. Bimbingan Konseling
  5. Tata Usaha
  6. Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)

Prasyarat :

  1. Memiliki kemampuan untuk membentuk kepribadian siswa yang berlandaskan pada IMTAQ.
  2. Pendidikan minimal D3 atau memiliki sertifikat yang sesuai.
  3. Usia minimal 20 tahun.
  4. Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi PBM.
  5. Memahami berbagai kebijakan terkini yang mendukung pelaksanaan program.

Tugas  : 

  1. Menyusun program kerja wali kelas.
  2. Memonitor kehadiran siswa setiap hari, yang dibantu oleh Sekertaris kelas
  3. Mengatur tempat duduk siswa di kelas dan membuat lay out kelas.
  4. Membentuk pengurus kelas dan pembagian tugas piket kelas.
  5. Menjalin hubungan dengan orang tua siswa.
  6. Menghubungi orang tua/wali siswa apabila perlu.
  7. Membantu bendahara sekolah dalam pengumpulan pembayaran SPP dan sumbangan lainnya.
  8. Memahami karakter siswa yang meliputi : jumlah, nama dan latar belakang siswa dari kelas yang diasuhnya.
  9. Membina suasana kekeluargaan diantara peserta didik
  10. Menerima nilai dari penanggung jawab nilai danolah nilai (Pokja Kurikulum) untuk diolah menjadi nilai akhir dalam raport.
  11. Mengisi dan membagikan buku laporan pendidkan (raport).
  12. Menangani segala permasalahan yang dihadapi oleh siswa.
  13. Berkoordinasi dengan guru BP/BK dalam menangani siswa yang menghadapi masalah.
  14. Membina budi pekerti siswa.
  15. Membantu siswa dalam memecahkan masalahnya.
  16. Memotivasi siswa dalam pelaksanaan 5K – 7K.
  17. Mengadministrasikan berkas/catatan pembinaan siswa pada kelas yang diasuhnya.
  18. Membuat peta kerawanan kelas.
  19. Membuat laporan berkala dan insidentil.
  20. Menjadwalkan pertemuan mingguan dengan siswa perwalian.
  21. Menjadwalkan pertemuan bulanan dengan orang tua siswa perwalian setelah tanggal 10 setiap bulannya.
  22. Memonitor terlaksananya program sekolah dalam rangka hidup hemat (Menabung RP.2000 /hari).
  23. Memonitor pengumpulan dan penggunaan uang KAS kelas.
  24. Membuat laporan kerja wali kelas setiap akhir semester tahun pelajaran.
  25. Melaksanakan proses himbauan dan penagihan Program menabung Rp. 2000,-per hari mencapai minimal 70% setiap bulan dari total siswa perwalian.

Wewenang :

  1. Membina kelas yang diasuhnya.
  2. Mengisi daftar kumpulan nilai.
  3. Mengisi dan menanda tangani raport.
  4. Mengatasi siswa yang bermasalah bekerja sama guru BP/BK.
  5. Mengadakan pembinaan dan bimbingan terhadap siswa yang diasuhnya.
  6. Menilai budi pekerti siswa yang diasuhnya.
  7. Mengadakan kunjungan atau memanggil orang tua siswa/wali dari siswa yang bermasalah.
  8. Membantu siswa yang mempunyai masalah dalam pelajaran tertentu.