Analisis Jabatan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

ANALISIS JABATAN

KOORDINATOR POKJA KURIKULUM

Koordinator Pokja Kurikulum diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Taruna Bhakti Depok.
Bertanggung Jawab Kepada :

  • Kepala Sekolah

Berhubungan dengan :

  1. Seluruh posisi Wakasek dan UMM
  2. Ketua Program Studi Keahlian
  3. Seluruh Tenaga Pendidik
  4. Bimbingan Konseling
  5. Tata Usaha
  6. Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)

Prasyarat :

  1. Pendidikan minimal S1.
  2. Usia setinggi-tingginya 50 tahun.
  3. Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
  4. Memahami filosofi, konsep dasar, program, dan strategi pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan dalam pembangunan nasional.
  5. Memahami Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000.
  6. Memahami Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).

Tugas :

  1. Menyusun Program Kerja sesuai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu.
  2. Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen.
  3. Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
  4. Melaksanakan Program Kerja.
  5. Merencanakan, Memonitor dan Mengevaluasi Pelaksanaan pembelajaran.
  6. Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi.
  7. Mewakili dan atau melaksanakan tugas Kepala Sekolah sesuai bidang kurikulum.
  8. Menganalisis kebutuhan tenaga pendidik.
  9. Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan evaluasi PBM.
  10. Membimbing penyusunan perangkat pembelajaran (Silabus, RPP, Bahan Ajar).

Wewenang :

  1. Mewajibkan setiap kepala program keahlian untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  2. Mengkoordinir proses analisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/dan atau Program Studi Keahlian terkait.
  3. Membuat Dokumen Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Pendidikan dan Pelatihan, bersama-sama dengan Waka lainnya.
  4. Menyusun uraian tugas dan wewenang para tenaga pendidik, agar mampu melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
  5. Memanfaatkan berbagai sumberdaya, jaringan lintas sektoral untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dalam pengelolaan dan penyelenggaran diklat.
  6. Penyelenggaraan Diklat sesuai tuntutan pasar kerja, standar kerja dan standar kompetensi
  7. Meningkatkan potensi nilai akademik.

Catatan :

  1. Point Kinerja pokja harus Mencapai Target Minimal 250 Point, apabila tidak memenuhi target maka konpensasi bulanan akan disesuai dengan presentasi pencapaian program dari program bidang Kurikulum.