ANALISIS JABATAN
KOORDINATOR POKJA KURIKULUM
Koordinator Pokja Kurikulum diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Taruna Bhakti Depok.
Bertanggung Jawab Kepada :
- Kepala Sekolah
Berhubungan dengan :
- Seluruh posisi Wakasek dan UMM
- Ketua Program Studi Keahlian
- Seluruh Tenaga Pendidik
- Bimbingan Konseling
- Tata Usaha
- Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)
Prasyarat :
- Pendidikan minimal S1.
- Usia setinggi-tingginya 50 tahun.
- Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
- Memahami filosofi, konsep dasar, program, dan strategi pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan dalam pembangunan nasional.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000.
- Memahami Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).
Tugas :
- Menyusun Program Kerja sesuai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu.
- Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen.
- Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
- Melaksanakan Program Kerja.
- Merencanakan, Memonitor dan Mengevaluasi Pelaksanaan pembelajaran.
- Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi.
- Mewakili dan atau melaksanakan tugas Kepala Sekolah sesuai bidang kurikulum.
- Menganalisis kebutuhan tenaga pendidik.
- Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan evaluasi PBM.
- Membimbing penyusunan perangkat pembelajaran (Silabus, RPP, Bahan Ajar).
Wewenang :
- Mewajibkan setiap kepala program keahlian untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Mengkoordinir proses analisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/dan atau Program Studi Keahlian terkait.
- Membuat Dokumen Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Pendidikan dan Pelatihan, bersama-sama dengan Waka lainnya.
- Menyusun uraian tugas dan wewenang para tenaga pendidik, agar mampu melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
- Memanfaatkan berbagai sumberdaya, jaringan lintas sektoral untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dalam pengelolaan dan penyelenggaran diklat.
- Penyelenggaraan Diklat sesuai tuntutan pasar kerja, standar kerja dan standar kompetensi
- Meningkatkan potensi nilai akademik.
Catatan :
- Point Kinerja pokja harus Mencapai Target Minimal 250 Point, apabila tidak memenuhi target maka konpensasi bulanan akan disesuai dengan presentasi pencapaian program dari program bidang Kurikulum.