ANALISIS JABATAN
TENAGA PENDIDIK ( GURU )
Tenaga Pendidik (Guru) diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Taruna Bhakti Depok.
Bertanggung Jawab Kepada :
- Kepala Sekolah
- Kepala Program Keahlian
Berhubungan dengan :
- Seluruh posisi Wakasek dan UMM
- Ketua Program Studi Keahlian
- Seluruh Tenaga Pendidik
- Bimbingan Konseling
- Tata Usaha
- Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)
Prasyarat :
- Pendidikan minimal S1 (Berakta IV) atau memiliki sertifikat yang sesuai.
- Usia minimal 20 tahun.
- Memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan dan atau pengalaman yang sesuai dengan mata pelajaran/kompetensi yang diajarkannya.
- Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi PBM.
- Memahami berbagai kebijakan terkini yang mendukung pelaksanaan program.
- Berkepribadian baik dan santun dalam membentuk kepribadian siswa yang berlandaskan pada IMTAQ.
Tugas :
- Membantu Kepala Program Keahlian dan Waka. Bid. Kurikulum untuk menyusun kurikulum implementatif.
- Menyusun Program Tahunan dan Semester.
- Menyusun perangkat pembelajaran (silabus, RPP, modul, alat peraga).
- Menganalisis kebutuhan bahan ajar (buku sumber, alat, bahan).
- Melaksanakan penyelenggaraan diklat.
- Menyusun perangkat evaluasi (kisi-kisi, soal, analisis soal, program remedial).
- Melakukan persiapan dan pelaksanaan evaluasi PBM.
- Mengikuti Rapat Dinas.
- Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Dinas.
- Melaporkan tugas pokok dan fungsinya (daftar hadir siswa, nilai, dan laporan kasus) kepada Ketua Program K
- Menganalisis ketercapaian kompetensi siswa.
- Membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar.
- Memberi teguran kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah.
Wewenang :
- Menentukan nilai ketuntasan belajar (KB) sesuai mata pelajaran yang diampu.
- Berperan serta dalam menyeleksi siswa untuk kegiatan LKS.
- Berperan serta menentukan kenaikan tingkat dan kelulusan siswa (mata pelajaran/kompetensi) dalam rapat kenaikan dan kelulusan dewan guru.
- Menganalisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja.