ANALISIS JABATAN
KEPALA SMK TARUNA BHAKTI
1. Rumusan Umum Tugas dan Fungsi
Menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang administrasi dan kerjasama dengan dunia usaha / dunia industri yang relevan serta memasarkan tamatan SMK.
2. Uraian Tugas
- Merencanakan RIPS, Renstra, Program Kerja Tahunan dan RAPBS
- Memelihara dan mengembangkan organisasi dan manajemen sekolah
- Merencanakan dan membina pengembangan profesi, karier guru dan staf
- Memonitor dan mengevaluasi kegiatan program kerja sekolah
- Membina penyelenggaraan administrasi sekolah di bidang keuangan, ketenagaan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
- Membina dan mengawasi pengelolaan penyesuaian kurikulum
- Membina kegiatan KBM, Tes Formatif, Tes Sumatif/Tes Kejuruan/Uji Profesi, Ujian Akhir Nasional dan Sekolah.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan Prakerin dalam rangka PSG
- Merencanakan pengembangan sarana dan prasarana
- Membina pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana / prasarana sekolah
- Mengatur dan mengelola penggunaan keuangan sekolah
- Merencanakan dan mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru
- Membina kesiswaan
- Membina pelaksanaan bimbingan karir / bimbingan kejuruan
- Membina kegiatan penelusuran lulusan / tamatan
- Membentuk dan membina hubungan baik dengan Majelis Sekolah/Komite Sekolah/Yayasan
- Membina kegiatan kerjasama sekolah dengan dunia usaha / industry
- Membina dan mengawasi pelaksanaan unit produksi dan koperasi sekolah
- Membina bursa kerja sekolah
- Mempromosikan /memasarkan tamatan
- Membina pelaksanaan 5K – 7K
- Membuat laporan berkala / insidentil
Dari uraian tugas tersebut di atas, jika dilihat dari peran dan fungsi Kepala Sekolah sebagai Pimpinan, Administrator dan Supervisor, maka Tugas Kepala Sekolah dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah sebagai Pimpinan, mempunyai tugas sebagai beikut :
- Menyusun Program Kerja Tahunan
- Menyusun RAPBS
- Menggorganisir seluruh bidang kegiatan
- Membimbing dan mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinir jalannya kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Menentukan kebijakan
- Mengadakan rapat-rapat
- Membuat kebijakan
- Mengambil keputusan
- Mengatur proses pemelajaran
- Mangatur administrasi dan ketatausahaan
- Menjalin kerjasama dengan DUDI dan lingkungan sekolah
- Memberi penghargaan dan hukuman
2. Kepala Sekolah sebagai Administrator, mempunyai tugas sebagai berikut :
- Penyusun Rencana Strategik (Renstra) Sekolah
- Penyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
- Pengorganisasian
- Pengarah
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Pelaksana kurikulum
- Manajer sekolah
- Penyedia sarana dan prasana pendidikan
- Penyedia ketenagaan
- Bendaharawan
- Guru
- Pustakawan
- Pemberdaya lingkungan
- Industriawan
3. Kepala Sekolah sebagai Supervisor, mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melakukan supervisi dalam kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler
- Melaksanakan supervisi administrasi dan manajemen
- Menjalankan supervisi organisasi dan kelembagaan
- Melaksanakan supervisi sarana dan prasana pendidikan
- Melaksanakan supervisi ketenagaan
- Melakukan supervisi keuangan
- Menjalankan supervisi peserta didik
- Menjalin supervisi Dunia Usaha dan Dunia Industri
- Melaksanakan supervisi lingkungan dan budaya sekolah
3. Wewenang
- Mengoreksi dan merevisi program kerja staf
- Melakukan pengawasan /supervise tugas guru dan staf
- Menandatangi surat-surat, berkas-berkas, dokumen-dokumen sekolah, raport, STTB/Ijazah dan perjanjian kerjasama dengan dunia kerja dan asosiasi profesi yang relevan
- Mengelola keuangan sekolah
- Melakukan penyesuaian kurikulum kemudian mengesahkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Mempromosikan guru dan staf serta pengusulan menjadi guru teladan.
- Menerima, memindahkan dan mengeluarkan siswa
- Mencari dana sponsor untuk membantu penyelenggaraan pendidikan.
- Memberi sanksi terhadap guru dan staf yang melanggar tata tertib pegawai
- Melakukan pembinaan terhadap guru dan pegawai
- Menentukan dan mengusulkan siswa yang berhak memperoleh bea siswa
- Mengambil kebijakan yang bersifat teknis berkaitan dengan operasional sekolah
4. Tanggung Jawab
- Tercapainya misi sekolah
- Adanya administrasi sekolah yang baik dan tertib
- Kebenaran dan kelengkapan data guru, karyawan/pegawai, siswa dan proses KBM
- Kebenaran pelaksanaan kurikulum
- Terpeliharanya hubungan yang baik dengan dunia usaha dan industry
- Terlaksananya iklim kerja yang sehat, kondusif dan kompetetif
- Kebenaran penggunaan sarana pendidikan
- Kebenaran laporan-laporan
- Terbinanya hubungan kerja dengan Majelis Sekolah/Komite Sekolah/Yayasan
- Tersediannya dana operasional sekolah.
ANALISIS JABATAN
UNIT MANAJEMEN MUTU (UMM)
Team manajemen mutu diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Taruna Bhakti Cimanggis Depok.
Bertanggung Jawab Kepada :
1. Kepala Sekolah
Berhubungan dengan :
- Seluruh Posisi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)
- Ketua Program Keahlian
- Seluruh Tenaga Pendidik
- Tata Usaha
- Seluruh Bagian Administrasi Unit Kerja
- Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)
Prasyarat :
- Pendidikan minimal S1.
- Usia setinggi-tingginya 50 tahun.
- Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun.
Prasyarat Khusus Team Management Mutu SMK Taruna Bhakti Cimanggis Depok :
- Memahami filosofi, konsep dasar, program, dan strategi pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan dalam pembangunan nasional.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000
- Memahami Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).
Tugas :
- Mengkoordinir penyusunan, implementasi dan pengendalian kelengkapan Mutu untuk sertifikasi ISO 9001:2000.
- Menyusun Pedoman Mutu dan penjabarannya berdasarkan Kebijakan Mutu yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Memberikan bimbingan dan pelayanan peningkatan Mutu Unit Kerja.
- Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen.
- Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
- Memonitor dan Mengevaluasi Pelaksanaan SMM ISO 9001:2000
- Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SMM ISO 9001:2000
- Melaporkan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SMM ISO 9001:2000 dalam Rapat Dinas Tim Manajemen kepada kepala sekolah.
Wewenang :
- Mengkoordinir semua kegiatan organisasi untuk menjamin agar sistem manajemen mutu ditetapkan dan dipelihara.
- Memastikan proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu ditetapkan dan dipelihara
- Memastikan persyaratan yang diajukan pelanggan tersosialisakan kepada seluruh warga sekolah.
- Menganalisis kinerja mutu unit kerja.
- Merekomendasi promosi pelatihan staf/ Unit kerja.
- Pembimbingan berkelanjutan kepada unit kerja untuk persiapan sertifikasi.
- Menetapkan jadwal internal audit dan ekstrnal audit secara periodik dan berkelanjutan.
- Merekomendasikan tenaga pengajar yang dibutuhkan.
- Mewajibkan setiap ketua program keahlian/manajer untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Mengkoordinir proses analisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/dan atau unit kerja terkait.
- Membuat Dokumen Pedoman Mutu bersama-sama dengan Waka dan Ketua Program serta Ketua Unit Kerja lainnya.